Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan peringkat pertama di ASEAN, Hal ini sangat memprihatinkan dimana kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh nomor dua setelah penyakit TBC.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, diantaranya: Kondisi jalan, cuaca,kondisi kendaraan dan Pengguna jalan.
Dalam rangka pelaksanaan berkendara yang aman, beberapa isi UULLAJ lama (UU No. 14/1992) dilakukan penyempurnaan secara signifikan dengan tujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Walau banyak pengguna jalan yang mengabaikan atau meremehkan himbauan ini, tapi sesungguhnya hal ini sangat fatal akibatnya bila tidak dilakukan. Seperti yang tertera dalam pasal 107 (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang berisi suatu kewajiban pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua untuk selalu menyalakan lampu utama meskipun pada siang hari, tentunya akan dikenai sanksi apabila dilanggar. Semua itu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan. Maka dari itu, kecelakaan dapat diminimalisasikan sehingga kedepan didapatkan keadaan lalu lintas yang lebih baik.
So, mari kita sadar akan tertib lalu lintas dengan hal yang kecil yaitu menyalakan lampu meskipun di siang hari, kenapa kita nyalakan lampu meski di siang hari??,,karena untuk memberi efek kejut bagi si pengendara dari depan (berlawanan) bahwa di depan ada sepeda motor. dan sudah di analisa secara akademis bahwa kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara (menyalakan bel pada motor). itulah mengapa kita di wajibkan menyala lampu di siang hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar